Sertifikasi Tanah di Jember Segera Diselesaikan

Jember, MEMONUSANTARA.com Komitmen duet Bupati Jember dr Hj Faida, MMR dan Wakil Bupati Drs KH A Muqit Arif dalam melayani masyarakat terutama dari golongan kurang mampu dilakukan dengan maksimal.

Salah satunya dengan penuntasan masalah sertifikasi tanah yang didukung oleh komitmen Kepala Desa sebagai pemangku wilayah setempat. Hal tersebut dilakukan agar persoalan tanah diharapkan segera teratasi.

Hal tersebut diungkapkan Bupati  saat menyambut kedatangan Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional HS Muhammad Ikhsan di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (11/4).

“Komitmen menjadi daerah yang menuntaskan sertifikat tanah,” ujar bupati dalam pemaparannya terkait kondisi pertanahan di Kabupaten Jember.

Masih kata mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Jember ini, sedikitnya 19 kepala desa ikut menyambut Dirjen Penataan Pertanahan HS Muhammad Ikhsan. Mereka ini yang bersemangat untuk menuntaskan sertifikasi di desanya.

Mereka ini akan menjadi contoh keberhasilan menjalankan sertifikasi di seluruh desa,” katanya.

Lebih jauh bupati menjelaskan kondisi pertanahan di Jember menunjukkan minimnya bidang tanah yang telah bersertifikat. Ada 128.600 bidang tanah atau 22,5 persen yang baru bersertifikat.

Sementara selebihnya, 77,5 persen  belum bersertifikat,” tutur alumni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga tersebut.

Bupati Faida mengungkapkan target progam Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) sebanyak 50.000 bidang. Maka baru mencapai 27,4 persen, artinya sekitar 281 bidang tanah.

Bupati juga memaparkan bidang tanah yang belum bersertifikat sebagian besar karena masalah biaya. Kendala ini diatasi dengan gotong royong di APBD 2018, dianggarkan Rp. 34,5 milyar untuk dana pendampingan PTSL.

Anggarannya, per bidang tanah Rp 150 ribu. Pembiayaan tersebut untuk materai, patok, biaya transportasi petugas desa, pengumpulan berkas tanah,pengumpulan berkas tanah perbaikan dokumen yang diperlukan,” paparnya.

Dana gotong royong dari masyarakat sebesar Rp. 150 ribu per bidang. Dana ini untuk persiapan biaya pendukung. Khusus patok, warga membiayai patok tanah yang ke 5,6,dan seterusnya. Serta materai yang ke-5,6, dan seterusnya.

Pendataan yang dilakukan sebelumnya, terdapat 19 desa dari 8 kecamatan. Salah satunya Kecamatan Jombang, yang terdapat tiga desa dengan total 14.700 bidang tanah. Kecamatan Jombang menjadi kecamatan paling banyak peserta program PTSL.

“Mudah mudahan menjadi kecamatan pertama yang lulus 100 persen bersertifikat tanah di wilayahnya,” harap bupati.

Terkait dengan biaya gotong royong, bupati ingin tidak ada penarikan biaya diluar ketentuan yang telah disepakati.

Sementara terkait kasus tanah di Kabupaten Jember, bupati menjelaskan persoalan tanah muncul jauh sebelumnya. Bahkan sebelum bupati sekarang lahir. Kasus-kasus tanah ini diharapkan segera terselesaikan.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria HS Muhammad Ikhsan mengatakan, target PTSL di Jember sebanyak 40.000, ditambah dengan redistribusi 50 ribu lebih.

“Paling lambat tahun 2023 semua bidang tanah di Kabupaten Jember sudah bersertifikat,” jelasnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, PTSL menjadi momentum untuk kepentingan masyarakat. Reforma agraria yang sekarang dibangun,dinyatakan sukses apabila pemerataan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat mulai meningkat.

Dirjen meminta jajaran APR Kabupaten Jember benar-benar memanfaatkan anggaran sesuai dengan peruntukannya sesuai penyampaian bupati.

“Hati-hati. Jangan ragu mengembalikan anggaran jika ada kendala agar tidak menjadi bumerang sendiri,” pesannya.

Terkait kasus tanah yang ada di Jember, Dirjen menyatakan penyelesaian persoalan lahan dengan masyarakat diselesaikan dengan kekeluargaan, diberikan kepastian, kemudian diberikan akses untuk pendampingan rakyat.

“Juga ada pembinaan untuk rakyat, bagaimana sertifikat memberikan kepastian dan kesejahteraan pada masyarakat ,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Sertifikasi Tanah di Jember Segera Diselesaikan "