Jember, MEMONUSANTARA.com Komitmen duet Bupati Jember dr Hj Faida, MMR dan
Wakil Bupati Drs KH A Muqit Arif dalam melayani masyarakat terutama dari
golongan kurang mampu dilakukan dengan maksimal.
Salah satunya dengan penuntasan masalah sertifikasi
tanah yang didukung oleh komitmen Kepala Desa sebagai pemangku wilayah setempat.
Hal tersebut dilakukan agar persoalan
tanah diharapkan segera teratasi.
Hal tersebut diungkapkan Bupati
saat menyambut kedatangan Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata
Ruang / Badan Pertanahan Nasional HS Muhammad Ikhsan di Pendapa
Wahyawibawagraha, Rabu (11/4).
“Komitmen
menjadi daerah yang menuntaskan sertifikat tanah,” ujar bupati dalam
pemaparannya terkait kondisi pertanahan di Kabupaten Jember.
Masih kata mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat
Jember ini, sedikitnya
19 kepala desa ikut menyambut Dirjen Penataan Pertanahan HS Muhammad Ikhsan.
Mereka ini yang bersemangat untuk menuntaskan sertifikasi di desanya.
Lebih
jauh bupati menjelaskan kondisi pertanahan di Jember menunjukkan minimnya
bidang tanah yang telah bersertifikat. Ada 128.600 bidang tanah atau 22,5
persen yang baru bersertifikat.
“Sementara
selebihnya, 77,5 persen belum bersertifikat,” tutur alumni Fakultas
Kedokteran Universitas Airlangga tersebut.
Bupati Faida mengungkapkan target progam Pendaftaran Tanah
Sistematis Langsung (PTSL) sebanyak 50.000 bidang. Maka baru mencapai 27,4
persen, artinya sekitar 281 bidang tanah.
Bupati
juga
memaparkan bidang
tanah yang belum bersertifikat sebagian besar karena masalah biaya. Kendala ini
diatasi dengan gotong royong di APBD 2018, dianggarkan Rp. 34,5 milyar untuk
dana pendampingan PTSL.
“Anggarannya,
per bidang tanah Rp 150 ribu. Pembiayaan tersebut untuk materai, patok, biaya
transportasi petugas desa, pengumpulan berkas tanah,pengumpulan berkas tanah perbaikan
dokumen yang diperlukan,” paparnya.
Dana
gotong royong dari masyarakat sebesar Rp. 150 ribu per bidang. Dana ini untuk
persiapan biaya pendukung. Khusus patok, warga membiayai patok tanah yang ke
5,6,dan seterusnya. Serta materai yang ke-5,6, dan seterusnya.
Pendataan
yang dilakukan sebelumnya, terdapat 19 desa dari 8 kecamatan. Salah satunya
Kecamatan Jombang, yang terdapat tiga desa dengan total 14.700 bidang tanah. Kecamatan Jombang menjadi
kecamatan paling banyak peserta program PTSL.
“Mudah
mudahan menjadi kecamatan pertama yang lulus 100 persen bersertifikat tanah di
wilayahnya,” harap bupati.
Terkait
dengan biaya gotong royong, bupati ingin tidak ada penarikan biaya diluar
ketentuan yang telah disepakati.
Sementara
terkait kasus tanah di Kabupaten Jember, bupati menjelaskan persoalan tanah
muncul jauh sebelumnya. Bahkan sebelum bupati sekarang lahir. Kasus-kasus tanah
ini diharapkan segera terselesaikan.
Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria HS Muhammad Ikhsan mengatakan,
target PTSL di Jember sebanyak 40.000, ditambah dengan redistribusi 50 ribu
lebih.
“Paling
lambat tahun 2023 semua bidang tanah di Kabupaten Jember sudah bersertifikat,”
jelasnya kepada wartawan.
Ia
menegaskan, PTSL menjadi momentum untuk kepentingan masyarakat. Reforma agraria
yang sekarang dibangun,dinyatakan sukses apabila pemerataan ekonomi dan tingkat
kesejahteraan masyarakat mulai meningkat.
Dirjen
meminta jajaran APR Kabupaten Jember benar-benar memanfaatkan anggaran sesuai
dengan peruntukannya sesuai penyampaian bupati.
“Hati-hati.
Jangan ragu mengembalikan anggaran jika ada kendala agar tidak menjadi bumerang
sendiri,” pesannya.
Terkait
kasus tanah yang ada di Jember, Dirjen menyatakan penyelesaian persoalan lahan
dengan masyarakat diselesaikan dengan kekeluargaan, diberikan kepastian,
kemudian diberikan akses untuk pendampingan rakyat.
“Juga
ada pembinaan untuk rakyat, bagaimana sertifikat memberikan kepastian dan
kesejahteraan pada masyarakat ,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Sertifikasi Tanah di Jember Segera Diselesaikan "