Kajari Jember H Ponco Hartanto, SH, MH |
Sebelumnya
Thoif telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Februari
hingga 5 Maret 2018 atas kasus dugaan korupsi yang telah menyeretnya sebagai
tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto
membenarkan jaksa telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap
tersangka Ketua DPRD Jember hingga 40 hari kedepan. Hal tersebut guna
melengkapi seluruh berkas pemeriksaan terhadap tersangka sebelum dilimpahkan ke
tahap penuntutan pada
saat proses peradilan.
“Sudah kita
lakukan perpanjang untuk penahanan selama 40 hari kedepan,” ujar Ponco.
Penahanan badan tersangka Thoif Ketua DPRD Jember Itu dilakukan pada tahap penyidikan dengan pertimbangan agar tersangka tidak merubah alat
bukti serta intimidasi para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Untuk berkas
perkara saat ini sudah tahap finalisasi sebelum dinyatakan lengkap (P21) dan
untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan, harapan kita akhir bulan
ini sudah selsai dan bisa disidangkan,” tegas Ponco.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih proses penanganan kasus dugaan
korupsi hibah bansos usulan DPRD jember tahun anggaran 2015 dengan total
anggaran senilai Rp 33 milyar yang
bersumber dari APBD Jember.
Berdasaarkan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi itu, pihak
kejaksaan Negeri
Jember tidak hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan
terkait kasus dugaan korupsi untuk perkara hibah bansos kelompok ternak saja, melainkan juga
seluruh alokasi
anggaran untuk hibah bansos yang dialokasikan melalui DPRD Jember
tahun anggaran 2015.
Posting Komentar untuk "Penahanan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Ternak 2015 Diperpanjang "