Penahanan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Ternak 2015 Diperpanjang

Kajari Jember H Ponco Hartanto, SH, MH
Jember, MEMONUSANTARA.com Kejaksaan Negeri Jember memperpanjang masa penahanan tersaangka Thoif Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni selama 40 hari terkait penyidikan kasus dugaan korupsi hibah bansos tahun anggaran 2015 senilai Rp 33 milyar. 

Sebelumnya Thoif telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Februari hingga 5 Maret 2018 atas kasus dugaan korupsi yang telah menyeretnya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto membenarkan jaksa telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Ketua DPRD Jember hingga  40 hari kedepan. Hal tersebut guna melengkapi seluruh berkas pemeriksaan terhadap tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan pada saat proses peradilan.

“Sudah kita lakukan perpanjang untuk penahanan selama 40 hari kedepan,” ujar Ponco.

Penahanan badan tersangka Thoif Ketua DPRD Jember Itu dilakukan pada tahap penyidikan dengan pertimbangan agar tersangka tidak merubah alat bukti serta intimidasi para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Untuk berkas perkara saat ini sudah tahap finalisasi sebelum dinyatakan lengkap (P21) dan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan, harapan kita akhir bulan ini sudah selsai dan bisa disidangkan,” tegas Ponco.

SebelumnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih proses penanganan kasus dugaan korupsi hibah bansos usulan DPRD jember tahun anggaran 2015 dengan total anggaran senilai Rp 33 milyar yang bersumber  dari APBD Jember.

Berdasaarkan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi itu, pihak kejaksaan Negeri Jember  tidak hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi untuk perkara hibah bansos kelompok ternak saja, melainkan juga seluruh alokasi anggaran untuk  hibah bansos yang dialokasikan melalui DPRD Jember tahun anggaran 2015.


Posting Komentar untuk "Penahanan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Ternak 2015 Diperpanjang "