Jember,
MEMONUSANTARA.com
Dispendukcapil Pemkab Jember, hanya
melayani kepengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Admindukcapil) dengan cara mandiri alias tanpa diwakilkan.
Kepala Dispendukcapil Jember, Sri
Wahyuniati mengatakan pelayanan – pelayanan yang dilakukan pihaknya sebagai
upaya mendidik dan mengajarkan pada masyarakat untuk mandiri dalam kepengurusan
dokumen kependudukan.
“Seperti kepengurusan Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el), Kartu Identitas Anak (KIA),
Akta Kelahiran, dan juga Surat Keterangan (Suket) pengganti Ktp el sementara,” ujarnya.
Menurut Yuni sapaan akrabnya, untuk
mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) dalam kepengurusan
Admindukcapil. Lalu kemudian Ia memperketat berkas pengajuan Admindukcapil yang
akan masuk pada pelayanan – pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan yang
dilakukan oleh warga dengan cara dikolektif.
“Satu berkas pengajuan Adminduk itu
untuk satu pemohon (pemiliknya). Tidak bisa banyak yang sebelumnya dari hasil
pengumpulan berkas milik warga dengan cara dikolektif,” terangnya.
Dia menambahkan, pengetatan pengajuan
berkas Admindukcapil dilakukan sebagai upaya mengajarkan masyarakat Jember
untuk mandiri dalam kepengurusan dokumen kependudukannya. Tujuannya ialah agar
mereka mengetahui proses dan persyaratan untuk mendapatkan atau memiliki
dokumen kependudukan.
“Kami mengapresiasi pada masyarakat yang
sadar Adminduk dengan mengurus sendiri (mandiri) dokumen kependudukannya. Namun
kami akan menolaknya jika ada pengajuan berkas yang dilakukan dengan cara
dikolektif,” ungkapnya.
Apalagi sekarang sudah ada pelayanan
Adminduk yang dilakukan oleh Dispendukcapil Jember Ngantor di Desa yang
merupakan salah satu program kerja Bupati dan Wakil Bupati Jember.
Jadi, masyarakat bisa datang langsung ketempat pelayanan Adminduk Ngantor di Desa tersebut. Selain itu, masih ada tempat pekayanan – pelayanan Adminduk lainnya, seperti di galeri mall Jember Roxy Square dan juga Dispendukcapil setempat.
Jadi, masyarakat bisa datang langsung ketempat pelayanan Adminduk Ngantor di Desa tersebut. Selain itu, masih ada tempat pekayanan – pelayanan Adminduk lainnya, seperti di galeri mall Jember Roxy Square dan juga Dispendukcapil setempat.
“Gratis. Tidak dikenakan biaya
sepeserpun, “tegasnya.
Menurutnya, untuk berkas pengajuan
dokumen kependudukan dalam pelayanan Ngantor di Desa seperti KK, Suket dan Akta
Kelahiran langsung bisa dilakukan cetak ditempat. Namun untuk Ktp el tidak bisa
dilakukan cetak ditempat. Karena untuk melakukan pencetakan e-KTP itu
memerlukan ruangan dengan suhu khusus.
“Selain ruangan dan suhu khusus, KTP
elektronik juga masih ada proses penunggalan data di Jakarta yang biasa kami
namakan dengan status Print Ready Record (PRR) atau status sudah siap cetak,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Urus Adminduk Lebih Baik Sendiri"