Urus Adminduk Lebih Baik Sendiri

Jember, MEMONUSANTARA.com Dispendukcapil Pemkab Jember, hanya melayani kepengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) dengan cara mandiri alias tanpa diwakilkan.


Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati mengatakan pelayanan – pelayanan yang dilakukan pihaknya sebagai upaya mendidik dan mengajarkan pada masyarakat untuk mandiri dalam kepengurusan dokumen kependudukan.

“Seperti kepengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan juga Surat Keterangan (Suket) pengganti Ktp el sementara,” ujarnya.

Menurut Yuni sapaan akrabnya, untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) dalam kepengurusan Admindukcapil. Lalu kemudian Ia memperketat berkas pengajuan Admindukcapil yang akan masuk pada pelayanan – pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh warga dengan cara dikolektif.

“Satu berkas pengajuan Adminduk itu untuk satu pemohon (pemiliknya). Tidak bisa banyak yang sebelumnya dari hasil pengumpulan berkas milik warga dengan cara dikolektif,” terangnya.

Dia menambahkan, pengetatan pengajuan berkas Admindukcapil dilakukan sebagai upaya mengajarkan masyarakat Jember untuk mandiri dalam kepengurusan dokumen kependudukannya. Tujuannya ialah agar mereka mengetahui proses dan persyaratan untuk mendapatkan atau memiliki dokumen kependudukan.

“Kami mengapresiasi pada masyarakat yang sadar Adminduk dengan mengurus sendiri (mandiri) dokumen kependudukannya. Namun kami akan menolaknya jika ada pengajuan berkas yang dilakukan dengan cara dikolektif,” ungkapnya.

Apalagi sekarang sudah ada pelayanan Adminduk yang dilakukan oleh Dispendukcapil Jember Ngantor di Desa yang merupakan salah satu program kerja Bupati dan Wakil Bupati Jember. 

Jadi, masyarakat bisa datang langsung ketempat pelayanan Adminduk Ngantor di Desa tersebut. Selain itu, masih ada tempat pekayanan – pelayanan Adminduk lainnya, seperti di galeri mall Jember Roxy Square dan juga Dispendukcapil setempat.

“Gratis. Tidak dikenakan biaya sepeserpun, “tegasnya.

Menurutnya, untuk berkas pengajuan dokumen kependudukan dalam pelayanan Ngantor di Desa seperti KK, Suket dan Akta Kelahiran langsung bisa dilakukan cetak ditempat. Namun untuk Ktp el tidak bisa dilakukan cetak ditempat. Karena untuk melakukan pencetakan e-KTP itu memerlukan ruangan dengan suhu khusus.

“Selain ruangan dan suhu khusus, KTP elektronik juga masih ada proses penunggalan data di Jakarta yang biasa kami namakan dengan status Print Ready Record (PRR) atau status sudah siap cetak,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Urus Adminduk Lebih Baik Sendiri"