Dispenduk Berikan Langsung Akte Kematian TKI ke Rumah Korban

Jember, MEMONUSANTARA.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemkab Jember, menyerahkan akta kematian milik Ahri warga Dusun Kebon, Desa Sumberwaru, Kecamatan Sukowono, Jember, Rabu (14/3) siang.


Diketahui pria berusia 58 tahun ini ialah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersengat aliran listrik di Johor Malaysia pada 11 Maret 2018.

“Sebetulnya akta kematian milik korban ini akan kami serahkan pada Selasa kemarin bersamaan dengan kedatangan jenazahnya, “kata Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati usai menyerahkan akte kematian dirumah duka kepada keluarganya.

Namun karena dirinya ada kegiatan kedinasan dan harus berangkat ke Surabaya yang sehingga harus menunda penyerahan akte kematian milik korban. Baru pada ke esokan harinya (hari ini) dia bersama pegawai Dispendukcapil lainnya datang kerumah korban untuk melakukan penyerahan akta kematian kepada pihak keluarganya.

“Banyak sekali kegunaan daripada akta kematian ini, untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak. Untuk keperluan sebagai syarat jika akan digunakan untuk menikah lagi oleh istrinya,” terangnya.

Selain itu, lanjut Yuni masih banyak lagi kegunaannya. Mungkin untuk kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan dan lain sebagainya jika itu diperlukan, karena menurut Yuni akta kematian ini ialah sebagai pembuktian kematian seseorang.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat jember untuk secepatnya mengurus akta kematian jika ada sanak keluarganya yang sudah meninggal dunia.

“Karena itu sangat penting dan juga gratis dalam kepengurusannya,”paparnya. 

Tidak hanya menyerahkan akta kematian saja yang Ia serahkan sebagai utusanya Bupati Jember, dr HJ Faida,MMR. Pihaknya juga memberikan bantuan berupa paket sembako dari Bupati Jember tersebut.

Posting Komentar untuk "Dispenduk Berikan Langsung Akte Kematian TKI ke Rumah Korban "