Jember,
MEMONUSANTARA.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemkab Jember, menyerahkan
akta kematian milik Ahri warga Dusun Kebon, Desa Sumberwaru, Kecamatan
Sukowono, Jember, Rabu (14/3) siang.
Diketahui pria berusia 58 tahun ini ialah seorang
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersengat
aliran listrik di Johor Malaysia pada 11 Maret 2018.
“Sebetulnya akta kematian milik korban ini akan
kami serahkan pada Selasa kemarin bersamaan dengan kedatangan jenazahnya, “kata
Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati usai menyerahkan akte kematian
dirumah duka kepada keluarganya.
Namun karena dirinya ada kegiatan kedinasan dan
harus berangkat ke Surabaya yang sehingga harus menunda penyerahan akte
kematian milik korban. Baru pada ke esokan harinya (hari ini) dia bersama
pegawai Dispendukcapil lainnya datang kerumah korban untuk melakukan penyerahan
akta kematian kepada pihak keluarganya.
“Banyak sekali kegunaan daripada akta kematian
ini, untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami
maupun anak. Untuk keperluan sebagai syarat jika akan digunakan untuk menikah
lagi oleh istrinya,” terangnya.
Selain itu, lanjut Yuni masih banyak lagi kegunaannya.
Mungkin untuk kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan dan lain sebagainya
jika itu diperlukan, karena menurut Yuni akta kematian ini ialah sebagai
pembuktian kematian seseorang.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga
masyarakat jember untuk secepatnya mengurus akta kematian jika ada sanak
keluarganya yang sudah meninggal dunia.
“Karena itu sangat penting dan juga gratis dalam
kepengurusannya,”paparnya.
Tidak hanya menyerahkan akta kematian saja yang
Ia serahkan sebagai utusanya Bupati Jember, dr HJ Faida,MMR. Pihaknya juga
memberikan bantuan berupa paket sembako dari Bupati Jember tersebut.
Posting Komentar untuk "Dispenduk Berikan Langsung Akte Kematian TKI ke Rumah Korban "