Jember, MEMONUSANTARA.com Pengiriman tenaga kerja ke luar
negeri dengan dokuman yang resmi masih saja terjadi seperti yang terjadi di Kabupaten Jember. Beruntung
langkah cepat dan sigap dilakukan oleh Polres Jembe.
Kapolres Jember
AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH menyampaikan, kasus ini merupakan tindak pidana
perekrutan, penampungan dan penempatan pekerja imigran Indonesia untuk
ditempatkan bekerja di Singapura dari Kecamatan Jenggawah. Lokasi penampungan
berada di Jalan Tempurejo Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah.
“Seorang tersangka
selaku pemilik PJTKi asal Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember
sudah kita amankan, termasuk para korban dari Banyuwangi,” ujar Kapolres
Jember.
Kini, lanjut
Kusworo rumah penampungan tersebut sudah digaris polisi untuk penyelidikan
lebih lanjut. Sementara para korban asal Banyuwangi antara lain berinisial,
YRW, M, SW dan HM.
Lebih lanjut
mantan Kasat Reskrim Polres Jember tahun 2009 tersebut menjelaskan Barang Bukti
yang turut diamankan berupa ; Surat tentang pemberi gangguan nomor : 503/053-HO/35.09.512/2016
yang diterbitkan oleh kantor Dinas Lingkungan Hidup Jember,
“Surat Ijin
Penampungan calon TKI nomor : 560/1256/421/2017 yang diterbitkan oleh Kantor
Disnaker Jember,” katanya.
Kusworo
melanjutkan, disamping itu diamankan juga Surat ijin pelaksana penempatan TKI
PT. Mahkota Mangga Dua yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia pada tanggal 17 April 2013 kepada penanggungjawab, serta Fotocopy
perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI pada PT Mangga Dua Mahkota
dan Fotocopy Nota Kesepahaman yang dikeluarkan dinas tenaga kerja dan
transmigrasi.
“Modus Operandi
yakni terlapor dan rekannya menawarkan bekerja diluar negeri kepada korban
dengan proses cepat dan gaji yang besar. Namun pekerja ketika berangkat memakai
visa wisata dan bukan visa kerja, itu jelas tindak pidana perdagangan orang,”
terangnya.
Tersangka dikenai
Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Jo Pasal 69
UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang perlindungan tenaga kerja migran Indonesia.
Posting Komentar untuk "Polres Jember Bongkar Pengiriman TKI Bermodus Kunjungan Wisata "