Polres Jember Bongkar Pengiriman TKI Bermodus Kunjungan Wisata

Jember, MEMONUSANTARA.com Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dengan dokuman yang resmi masih saja terjadi  seperti yang terjadi di Kabupaten Jember. Beruntung langkah cepat dan sigap dilakukan oleh Polres  Jembe.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH menyampaikan, kasus ini merupakan tindak pidana perekrutan, penampungan dan penempatan pekerja imigran Indonesia untuk ditempatkan bekerja di Singapura dari Kecamatan Jenggawah. Lokasi penampungan berada di Jalan Tempurejo Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah.

“Seorang tersangka selaku pemilik PJTKi asal Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember sudah kita amankan, termasuk para korban dari Banyuwangi,” ujar Kapolres Jember.

Kini,  lanjut Kusworo rumah penampungan tersebut sudah digaris polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara para korban asal Banyuwangi antara lain berinisial, YRW, M, SW dan HM.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Jember tahun 2009 tersebut menjelaskan Barang Bukti yang turut diamankan berupa ; Surat tentang pemberi gangguan nomor : 503/053-HO/35.09.512/2016 yang diterbitkan oleh kantor Dinas Lingkungan Hidup Jember,

“Surat Ijin Penampungan calon TKI nomor : 560/1256/421/2017 yang diterbitkan oleh Kantor Disnaker Jember,” katanya.

Kusworo melanjutkan, disamping itu diamankan juga Surat ijin pelaksana penempatan TKI PT. Mahkota Mangga Dua yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada tanggal 17 April 2013 kepada penanggungjawab, serta Fotocopy perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI pada PT Mangga Dua Mahkota dan Fotocopy Nota Kesepahaman yang dikeluarkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

“Modus Operandi yakni terlapor dan rekannya menawarkan bekerja diluar negeri kepada korban dengan proses cepat dan gaji yang besar. Namun pekerja ketika berangkat memakai visa wisata dan bukan visa kerja, itu jelas tindak pidana perdagangan orang,” terangnya.

Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang perlindungan tenaga kerja migran Indonesia.

Posting Komentar untuk "Polres Jember Bongkar Pengiriman TKI Bermodus Kunjungan Wisata "