Jakarta, MEMONUSANTARA.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tjahyo Kumolo, juga perhatian ke Kabupaten Jember mengingat belum selesainya
pembahasan APBD Jember yang berujung dikeluarkannya Peraturan Kepala Daerah
(Perkada) oleh Bupati Jember dr Hj Faida MMR guna mengatur penggunaan anggaran
APBD 2018.
Hal ini juga ditegaskan Muh. Ardian Noeryanto, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan & Pinjaman Daerah Kemendagri, di depan Mendagri dan Bupati Faida di Jakarta.
“Ibu Bupati bisa mengunakan acuan tahun sebelumnya. Umpama tahun sebelumnya pagunya belanjanya adalah Rp 4 Triliun, maka itulah patokannya,” tegasnya.
Ardian juga menjelaskan keperuntukan untuk apa saja dana sekitar Rp 4 trilyun tersebut.
Termasuk untuk alokasi dana belanja wajib. “Apa itu belanja wajib? Pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Jadi kalau ada statement yang menyatakan hanya untuk belanja pegawai ya tidak benar. Dan itu ada dalam Pasal 46 PP 58 Tahun 2005,” ujarnya menambahkan.
Tidak hanya itu saja. Mendagri Tjahjo Kumolo juga berharap jika belanja pegawai bisa lebih rendah, sehingga alokasi anggaran bisa dialokasikan lebih banyak untuk pembangunan dan masyarakat.
“Syukur bisa alokasi anggarannya itu belanjanya lebih rendah. Itu lebih baik,” ujarnya.
Mendagri bertemu khusus dengan Bupati Jember dr Hj Faida MMR, kemarin.
Dia menegaskan, untuk penggunaan APBD tahun 2018, Bupati Faida bisa mengacu
alokasi anggaran APBD Jember tahun 2017 sekitar Rp 4 triliun untuk melaksanakan
pembangunan yang pengunaannya diatur dalam perkada.
Hal ini juga ditegaskan Muh. Ardian Noeryanto, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan & Pinjaman Daerah Kemendagri, di depan Mendagri dan Bupati Faida di Jakarta.
“Ibu Bupati bisa mengunakan acuan tahun sebelumnya. Umpama tahun sebelumnya pagunya belanjanya adalah Rp 4 Triliun, maka itulah patokannya,” tegasnya.
Ardian juga menjelaskan keperuntukan untuk apa saja dana sekitar Rp 4 trilyun tersebut.
“Empat triliun buat apa Bu? Buat belanja yang bersifat wajib dan
yang bersifat mengikat. Apa itu mengikat? Untuk gaji pegawai’ bayar listrik
telepon dan segala macam,” ungkapnya.
Termasuk untuk alokasi dana belanja wajib. “Apa itu belanja wajib? Pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Jadi kalau ada statement yang menyatakan hanya untuk belanja pegawai ya tidak benar. Dan itu ada dalam Pasal 46 PP 58 Tahun 2005,” ujarnya menambahkan.
Tidak hanya itu saja. Mendagri Tjahjo Kumolo juga berharap jika belanja pegawai bisa lebih rendah, sehingga alokasi anggaran bisa dialokasikan lebih banyak untuk pembangunan dan masyarakat.
“Syukur bisa alokasi anggarannya itu belanjanya lebih rendah. Itu lebih baik,” ujarnya.
Posting Komentar untuk "Jos Gandos, Mendagri dan Bupati Faida Bertemu Soal APBD Jember, Ini Lho Hasilnya!"