AJI Jember Berikan Pernyataan Terkait Pilkada Serentak

Jember, MEMONUSANTARA.com Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember, menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam momentum Pilkada Serentak 2018, untuk turut serta menjaga marwah jurnalis di tahun politik. Salah satunya dengan tidak menganggarkan dan memberikan apapun kepada jurnalis.

Seruan ini juga ditujukan kepada Bakal Calon yang akan maju dalam Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta Panwaslu. Seruan ini sekaligus sebagai pernyataan sikap AJI Jember tentang pentingnya menjaga independensi jurnalis di tahun politik.

Seruan ini dibuat menyusul adanya kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Bondowoso yang secara khusus menganggarkan uang transport untuk jurnalis. Menurut Ketua AJI Jember, Friska Kalia, KPUD sebagai lembaga negara, seharusnya memahami bahwa pemberian uang atau fasilitas lain kepada jurnalis merupakan bentuk suap dan melanggar kode etik jurnalistik.

Dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas menyebutkan Jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media

Apalagi jika mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 3 telah tercantum secara jelas tugas dan fungsi pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pemberian imbalan kepada jurnalis, tentu akan berpotensi membuat jurnalis kehilangan independensinya sehingga tak bisa menjalankan fungsi kontrol sosial pada penyelenggaraan Pilkada.

Friska menjelaskan, independensi pers merupakan marwah demokrasi. Jika lembaga negara atau bakal calon pemimpin daerah justru memanfaatkan pers untuk kepentingan tertentu, pers bisa kehilangan marwahnya yang berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pers di Indonesia.

Untuk itu AJI Jember menyatakan ;
Pertama, Meminta KPUD Bondowoso, Jawa Timur menghapus anggaran khusus yang diberikan kepada jurnalis dalam kegiatan apapun. AJI Juga meminta kepada lembaga penyelenggara dan bakal pasangan calon untuk tidak memberi suap dalam bentuk apapun.

Kedua, AJI Jember juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menolak segala bentuk penyensoran, pemaksaan dan penggiringan materi dan sudut pandang jurnalis dalam menulis. Intervensi dari pihak manapun terhadap kerja jurnalis dan ruang redaksi mencederai kemerdekaan pers dan demokrasi.

AJI juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak menjalin kerja sama dengan media massa tertentu yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Misalnya, menggunakan perusahaan media atau jurnalis sebagai corong sehingga pemberitaan menjadi tidak berimbang dan subjektif. 
Apalagi sampai melibatkan jurnalis aktif sebagai tim sukses baik secara struktural maupun non struktural. Melibatkan jurnalis sebagai tim sukses calon, jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketiga, Menyerukan kepada seluruh Jurnalis di Wilayah kerja AJI Jember untuk bersikap netral, independen baik terhadap penyelenggara Pilkada, pasangan calon dan partai pendukung.

Posting Komentar untuk "AJI Jember Berikan Pernyataan Terkait Pilkada Serentak"