Jember, MEMONUSANTARA.com Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember,
menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam momentum Pilkada Serentak
2018, untuk turut serta menjaga marwah jurnalis di tahun politik. Salah satunya
dengan tidak menganggarkan dan memberikan apapun kepada jurnalis.
Seruan ini juga ditujukan kepada Bakal Calon yang akan
maju dalam Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta Panwaslu. Seruan
ini sekaligus sebagai pernyataan sikap AJI Jember tentang pentingnya menjaga
independensi jurnalis di tahun politik.
Seruan ini dibuat menyusul adanya kebijakan Komisi
Pemilihan Umum (KPUD) Bondowoso yang secara khusus menganggarkan uang transport
untuk jurnalis. Menurut Ketua AJI Jember, Friska Kalia, KPUD sebagai lembaga
negara, seharusnya memahami bahwa pemberian uang atau fasilitas lain kepada
jurnalis merupakan bentuk suap dan melanggar kode etik jurnalistik.
Dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas
menyebutkan Jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap. Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau
fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media
Apalagi jika mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang
Pers, Pasal 3 telah tercantum secara jelas tugas dan fungsi pers yakni sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pemberian imbalan
kepada jurnalis, tentu akan berpotensi membuat jurnalis kehilangan
independensinya sehingga tak bisa menjalankan fungsi kontrol sosial pada
penyelenggaraan Pilkada.
Friska menjelaskan, independensi pers merupakan marwah
demokrasi. Jika lembaga negara atau bakal calon pemimpin daerah justru
memanfaatkan pers untuk kepentingan tertentu, pers bisa kehilangan marwahnya
yang berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pers di Indonesia.
Untuk itu AJI Jember menyatakan ;
Pertama, Meminta KPUD Bondowoso, Jawa Timur menghapus
anggaran khusus yang diberikan kepada jurnalis dalam kegiatan apapun. AJI Juga
meminta kepada lembaga penyelenggara dan bakal pasangan calon untuk tidak
memberi suap dalam bentuk apapun.
Kedua, AJI Jember juga mengingatkan kepada semua pihak
untuk menolak segala bentuk penyensoran, pemaksaan dan penggiringan materi dan
sudut pandang jurnalis dalam menulis. Intervensi dari pihak manapun terhadap
kerja jurnalis dan ruang redaksi mencederai kemerdekaan pers dan demokrasi.
AJI juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak
menjalin kerja sama dengan media massa tertentu yang melanggar UU Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers. Misalnya, menggunakan perusahaan media atau jurnalis
sebagai corong sehingga pemberitaan menjadi tidak berimbang dan subjektif.
Apalagi sampai melibatkan jurnalis aktif sebagai tim
sukses baik secara struktural maupun non struktural. Melibatkan jurnalis
sebagai tim sukses calon, jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, Menyerukan kepada seluruh Jurnalis di Wilayah
kerja AJI Jember untuk bersikap netral, independen baik terhadap penyelenggara
Pilkada, pasangan calon dan partai pendukung.
Posting Komentar untuk "AJI Jember Berikan Pernyataan Terkait Pilkada Serentak"