Dishub Berikan Sosialisasi Pentingnya Persyaratan Laik Jalan dan Keselamatan

Jember, MEMONUSANTARA.com Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan sesuai Undang – undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jangan sampai ada korban jiwa dan material yang besar menimpa masyarakat akibat kecelakaan di Jalan raya akibat kendaraan tidak laik jalan terutama angkutan umum bus dan angkutan penumpang lainnya,” ujar Isman Sutomo, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Jember, saat turun ke bawah sosialisasi UU No 22 tahun 2009 di kantor PO Bus Jember Indah, Jl. Imam Bonjol.

Sesuai instruksi Bupati Jember dr Hj Faida MMR, menuju Jember bumi Solawat (aman) maka semua kendaraan angkutan penumpang harus dijamin kelaikan jalannya.

“Berangkat dari situ kita lakukan sosialisasi turun ke bawah sebagai bentuk pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, ” ujar Isman, didampingi Kabid LLAJ Leon Lazuardy.

Beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi kendaraan dan angkutan adalah terkait karoseri, pemuatan dan gandengan. Tentang kelaikan jalan antara lain emisi gas buang, lampu, mesin, klakson, rem dan kebisingan.

Isman berharap dengan sosialisasi itu dapat ditekan angka kecelakaan di jalan sehingga di Jember bisa terjamin kenyamanan.

“Sesuai janji kerja Bupati Jember, menuju Jember Bumi Solawat atau aman dan nyaman kita berupaya melalui sektor transportasi agar ramah lingkungan, kenyamanan dan keamanan terjamin, ” pungkas Isman.

Posting Komentar untuk "Dishub Berikan Sosialisasi Pentingnya Persyaratan Laik Jalan dan Keselamatan"