Jember, MEMONUSANTARA.com Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan teknis
dan kelaikan jalan sesuai Undang – undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
“Jangan sampai ada korban jiwa dan material yang besar
menimpa masyarakat akibat kecelakaan di Jalan raya akibat kendaraan tidak laik
jalan terutama angkutan umum bus dan angkutan penumpang lainnya,” ujar Isman
Sutomo, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Jember, saat turun ke
bawah sosialisasi UU No 22 tahun 2009 di kantor PO Bus Jember Indah, Jl. Imam
Bonjol.
Sesuai instruksi Bupati Jember dr Hj Faida MMR, menuju
Jember bumi Solawat (aman) maka semua kendaraan angkutan penumpang harus
dijamin kelaikan jalannya.
“Berangkat dari situ kita lakukan sosialisasi turun ke
bawah sebagai bentuk pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, ” ujar
Isman, didampingi Kabid LLAJ Leon Lazuardy.
Beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi
kendaraan dan angkutan adalah terkait karoseri, pemuatan dan gandengan. Tentang
kelaikan jalan antara lain emisi gas buang, lampu, mesin, klakson, rem dan
kebisingan.
Isman berharap dengan sosialisasi itu dapat ditekan
angka kecelakaan di jalan sehingga di Jember bisa terjamin kenyamanan.
“Sesuai janji kerja Bupati Jember, menuju Jember Bumi
Solawat atau aman dan nyaman kita berupaya melalui sektor transportasi agar
ramah lingkungan, kenyamanan dan keamanan terjamin, ” pungkas Isman.
Posting Komentar untuk "Dishub Berikan Sosialisasi Pentingnya Persyaratan Laik Jalan dan Keselamatan"