Bupati Faida: Forkopimda Bakal Duduk Bersama, Hukum Tetap Harus Ditegakkan

Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr Hj Faida MMR memang telah memerintahkan kepada Bagian Hukum Pemkab Jember untuk segera memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap kasus Poniran dan Ngatiran, dua warga miskin Jember yang kini terjerat kasus.

Namun bukan berarti, kata Faida, pihak Pemkab bisa mengintervensi terhadap penegakan hukum yang berlaku.

“Masalah yang menimpa Poniran dan Ngatiran adalah permasalahan yang terjadi di Jember. Forkopimda akan duduk bersama untuk memikirkan kasus tersebut. Penegakkan hukum harus tetap ditegakkan,” ujar Bupati Faida.

Menurut Faida, dengan Forkopimda duduk bersama, akan semakin jelas duduk persoalan sebenarnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti proses penegakan hukum secara transparan.

Sebab, bisa jadi secara legal benar, namun secara legitimate bisa dipolitisir. Maka dari itulah, setelah dilakukan pendampingan kasus hukum terhadap dua warga miskin tersebut, akan tahu duduk persoalan sebenarnya.

“Siapa saja harus taat pada hukum, tanpa terkecuali, Dan siapa saja tidak boleh intervensi terhadap penegakan hukum,” katanya.

Jangan sampai, kata Faida, dalam kasus ini ada pihak-pihak yang mempolitisir nantinya. “Hukum harus ditegakkan, namun pendampingan hukum bagi warga Jember yang tidak mampu, bagian hukum pemkab wajib membantu,” tuturna.

Untuk diketahui, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Sambodo telah menemui Poniran dan Ngatiran pada Jumat (15/12) malam bersama pendamping hukum dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember Jani Takarijanto.

“Kita bersama Tim Advokasi kasus tersebut sudah bertemu Pak Poniran dan Pak Ngatirin. Intinya, kami akan memberikan bantuan hukum gratis secara legal dan resmi,” ucap Ratno.

Dijelaskan, pihaknya juga telah melakukan penelusuran awal kronologi secara faktual yang telah dialami oleh Ponirin dan Ngatiran. Pertemuan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut dilakukan di rumah Poniran Dusun Ungkalan, Desa Sabrang Ambulu dan Mbah Ngatiran warga Desa Sumberrejo, Ambulu.

Ratno menerangkan, untuk posisi kasus yang dialami Poniran, yang bersangkutan adalah petani anggota LMDH yang memperoleh hak kerjasama dengan Perhutani untuk mengelola Patok 15 kawasan di dalam hutan milik Perhutani.

“Selanjutnya, pada hari H kejadian, yang bersangkutan berada di Patok 15 dengan membawa bibit cabe untuk ditanam di lokasi dengan membawa parang dan bukan kapak atau alat lain untuk menebang kayu,” terangnya.

Kemudian datang beberapa orang petugas Perhutani yang langsung memborgol Poniran dan diduga melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan terjadi luka lebam di kaki sebelah kanan. Petugas juga diduga merusak bibit dan tanaman cabe yang telah ditanam.

“Pak Poniran dan keluarga bersedia dan menghaturkan ucapan terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah berkenan memberikan pendampingan dan pengawalan kasus ini dengan menyediakan jasa pengacara melalui Bagian Hukum dengan mengikutsertakan LBH Ikadin,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Faida melalui Dinas Sosial Pemkab Jember juga menyerahkan paket bantuan sembako kepada keluarga Poniran karena yang bersangkutan masih belum bisa bekerja untuk menafkahi keluarganya.

“Saat ini, Pak Poniran telah ditangguhkan penahanannya dengan kewajiban lapor diri setiap hari Senin dan Kamis ke Polsek Ambulu. Selanjutnya, Tim LBH Ikadin akan berkoordinasi dengan Mispan, pengacara, untuk membentuk Tim Gabungan Pengacara yang akan mendampingi Poniran,” katanya lagi.  

Masih menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Sambodo terkait kasus Ngatiran, hanya tinggal bersama istrinya yg bernama Misinem. Pekerjaan sehari-hari adalah mencari kayu bakar di hutan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mbah Ngatiran bersama dengan istri merupakan pemegang KartuIndonesia sehat, namun Mbah Misinem belum memiliki KTP elektronik.

“Menurut keterangan istri dan warga sekitar, Mbah Ngatiran juga pernah mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak stabil dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Pada hari H kejadian, Mbah Ngatiran ditemukan oleh Petugas Perhutani telah memotong sebatang pohon Sonokeling di wilayah hutan milik Perhutani dan kemudian memecahnya menjadi potongan kecil untuk dijadikan kayu bakar,” paparnya.

Ratno menambahkan, oleh Petugas kemudian Mbah Ngatiran dibawa ke Polsek Ambulu dan selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Jember sampai dengan saat ini.

“Mengingat sejak Mbah Ngatiran ditahan di Polres Jember, maka istrinya hidup sendirian dan tidak memiliki mata pencaharian. Ibu Bupati melalui Dinsos telah memberikan bantuan sembako serta akan mengurus KTP elektronik yang bersangkutan agar dapat mengakses bantuan Rastra dari Dinsos,” ujarnya.

Ratno Sambodo menambahkan, awal kasus ini didampingi oleh Bambang Ngab dan Pengacara Mirayati. “Mbah Minisem (istri Mbah Ngatiran) menyatakan bersedia dan menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah menyediakan Pengacara melalui Bagian Hukum dengan menunjuk LBH Ikadin untuk mengawal dan mendampingi kasusnya sampai dengan tuntas,” katanya.

Selain itu, sejatinya yang dilakukan oleh Mbah Ngatiran menebang pohon milik Perhutani hanya untuk menyambung hidup keluarganya. Namun bagaimanapun di mata hukum, perbuatan tersebut tetaplah hal yang berakibat hukum.

“Oleh karenanya perlu kearifan semua pihak didalam melihat permasalahan ini agar kedepan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, khususnya pemberdayaan ekonomi dapat dilakukan secara sinergi dengan semua stake holder yang ada agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya.

Awal pekan ini, Bagian Hukum Pemkab dan Pengacara LBH Ikadin, tepatny hari Senin (18/12) akan berusaha bertemu dengan pihak Perhutani Jember membahas dan berupaya menemukan solusi permasalahan tersebut hingga tuntas.

Posting Komentar untuk "Bupati Faida: Forkopimda Bakal Duduk Bersama, Hukum Tetap Harus Ditegakkan "