Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr Hj Faida MMR memang telah
memerintahkan kepada Bagian Hukum Pemkab Jember untuk segera memberikan bantuan
hukum secara gratis terhadap kasus Poniran dan Ngatiran, dua warga miskin
Jember yang kini terjerat kasus.
Selain itu, sejatinya yang dilakukan oleh Mbah Ngatiran menebang pohon milik Perhutani hanya untuk menyambung hidup keluarganya. Namun bagaimanapun di mata hukum, perbuatan tersebut tetaplah hal yang berakibat hukum.
Namun bukan berarti, kata Faida, pihak Pemkab bisa
mengintervensi terhadap penegakan hukum yang berlaku.
“Masalah yang menimpa Poniran dan Ngatiran adalah
permasalahan yang terjadi di Jember. Forkopimda akan duduk bersama untuk
memikirkan kasus tersebut. Penegakkan hukum harus tetap ditegakkan,” ujar
Bupati Faida.
Menurut Faida, dengan Forkopimda duduk bersama, akan
semakin jelas duduk persoalan sebenarnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti
proses penegakan hukum secara transparan.
Sebab, bisa jadi secara legal benar, namun secara
legitimate bisa dipolitisir. Maka dari itulah, setelah dilakukan pendampingan
kasus hukum terhadap dua warga miskin tersebut, akan tahu duduk persoalan
sebenarnya.
“Siapa saja harus taat pada hukum, tanpa terkecuali,
Dan siapa saja tidak boleh intervensi terhadap penegakan hukum,” katanya.
Jangan sampai, kata Faida, dalam kasus ini ada
pihak-pihak yang mempolitisir nantinya. “Hukum harus ditegakkan, namun
pendampingan hukum bagi warga Jember yang tidak mampu, bagian hukum pemkab
wajib membantu,” tuturna.
Untuk diketahui, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember
Ratno Sambodo telah menemui Poniran dan Ngatiran pada Jumat (15/12) malam
bersama pendamping hukum dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
Jember Jani Takarijanto.
“Kita bersama Tim Advokasi kasus tersebut sudah
bertemu Pak Poniran dan Pak Ngatirin. Intinya, kami akan memberikan bantuan
hukum gratis secara legal dan resmi,” ucap Ratno.
Dijelaskan, pihaknya juga telah melakukan penelusuran
awal kronologi secara faktual yang telah dialami oleh Ponirin dan Ngatiran.
Pertemuan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut dilakukan di rumah Poniran
Dusun Ungkalan, Desa Sabrang Ambulu dan Mbah Ngatiran warga Desa Sumberrejo,
Ambulu.
Ratno menerangkan, untuk posisi kasus yang dialami
Poniran, yang bersangkutan adalah petani anggota LMDH yang memperoleh hak
kerjasama dengan Perhutani untuk mengelola Patok 15 kawasan di dalam hutan
milik Perhutani.
“Selanjutnya, pada hari H kejadian, yang bersangkutan
berada di Patok 15 dengan membawa bibit cabe untuk ditanam di lokasi dengan
membawa parang dan bukan kapak atau alat lain untuk menebang kayu,” terangnya.
Kemudian datang beberapa orang petugas Perhutani yang
langsung memborgol Poniran dan diduga melakukan kekerasan fisik yang
menyebabkan terjadi luka lebam di kaki sebelah kanan. Petugas juga diduga
merusak bibit dan tanaman cabe yang telah ditanam.
“Pak Poniran dan keluarga bersedia dan menghaturkan
ucapan terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah berkenan memberikan
pendampingan dan pengawalan kasus ini dengan menyediakan jasa pengacara melalui
Bagian Hukum dengan mengikutsertakan LBH Ikadin,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Faida melalui Dinas
Sosial Pemkab Jember juga menyerahkan paket bantuan sembako kepada keluarga
Poniran karena yang bersangkutan masih belum bisa bekerja untuk menafkahi
keluarganya.
“Saat ini, Pak Poniran telah ditangguhkan penahanannya
dengan kewajiban lapor diri setiap hari Senin dan Kamis ke Polsek Ambulu.
Selanjutnya, Tim LBH Ikadin akan berkoordinasi dengan Mispan, pengacara, untuk
membentuk Tim Gabungan Pengacara yang akan mendampingi Poniran,” katanya lagi.
Masih menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno
Sambodo terkait kasus Ngatiran, hanya tinggal bersama istrinya yg bernama
Misinem. Pekerjaan sehari-hari adalah mencari kayu bakar di hutan untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mbah Ngatiran bersama dengan istri merupakan
pemegang KartuIndonesia sehat, namun Mbah Misinem belum memiliki KTP
elektronik.
“Menurut keterangan istri dan warga sekitar, Mbah
Ngatiran juga pernah mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak stabil dalam
sikap dan perilaku sehari-hari. Pada hari H kejadian, Mbah Ngatiran ditemukan
oleh Petugas Perhutani telah memotong sebatang pohon Sonokeling di wilayah
hutan milik Perhutani dan kemudian memecahnya menjadi potongan kecil untuk
dijadikan kayu bakar,” paparnya.
Ratno menambahkan, oleh Petugas kemudian Mbah Ngatiran
dibawa ke Polsek Ambulu dan selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Jember
sampai dengan saat ini.
“Mengingat sejak Mbah Ngatiran ditahan di Polres
Jember, maka istrinya hidup sendirian dan tidak memiliki mata pencaharian. Ibu
Bupati melalui Dinsos telah memberikan bantuan sembako serta akan mengurus KTP
elektronik yang bersangkutan agar dapat mengakses bantuan Rastra dari Dinsos,”
ujarnya.
Ratno Sambodo menambahkan, awal kasus ini didampingi
oleh Bambang Ngab dan Pengacara Mirayati. “Mbah Minisem (istri Mbah Ngatiran)
menyatakan bersedia dan menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah
menyediakan Pengacara melalui Bagian Hukum dengan menunjuk LBH Ikadin untuk
mengawal dan mendampingi kasusnya sampai dengan tuntas,” katanya.
Selain itu, sejatinya yang dilakukan oleh Mbah Ngatiran menebang pohon milik Perhutani hanya untuk menyambung hidup keluarganya. Namun bagaimanapun di mata hukum, perbuatan tersebut tetaplah hal yang berakibat hukum.
“Oleh karenanya perlu kearifan semua pihak didalam
melihat permasalahan ini agar kedepan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan,
khususnya pemberdayaan ekonomi dapat dilakukan secara sinergi dengan semua
stake holder yang ada agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,”
tandasnya.
Awal pekan ini, Bagian Hukum Pemkab dan Pengacara LBH
Ikadin, tepatny hari Senin (18/12) akan berusaha bertemu dengan pihak Perhutani
Jember membahas dan berupaya menemukan solusi permasalahan tersebut hingga
tuntas.
Posting Komentar untuk "Bupati Faida: Forkopimda Bakal Duduk Bersama, Hukum Tetap Harus Ditegakkan "