Jember, MEMONUSANTARA.com Agar pemohon izin bisa langsung membayar retribusi,
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. mengajak perbankan dalam penyerahan
sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berlangsung Selasa malam, 20 Agustus
2019, di Pendapa Wahyawibawagraha.
“Saya undang perbankan kesini, sehingga penerima izin dapat terima izin aslinya sekaligus bayar retribusi,” tutur Bupati dalam sambutannya. “Semakin hari kami ingin semakin mudah,” lanjutnya.
Bupati mengatakan, biasanya setelah
mendapatkan sertifikat izin, pemohon masih harus berangkat ke bank untuk
membayar retribusinya. “Kasihan kalau yang jauh, harus bolak-balik,” ungkap
perempuan yang lahir bulan September ini.
Untuk membayar retribusi itu,
kreterianya sudah dibagikan kepada penerima sertifikat izin. Penerima juga
telah mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat seluler terkait waktu
pembayarannya.
Sehingga, sambil menunggu acara mereka
bisa membayar retribusinya melalui pelayanan Bank Jatim yang telah menggelar
layanan di pendopo.
“Saya berharap ini menjadikan suatu
kemudahan buat masyarakat kita. Hal ini sambil mebangun komitmen bersama,
mengingatkan bahwa investasi ini harus tumbuh bersama-sama dengan masyarakat
Jember, supaya masyarakat juga menjaga investasi ini,” jelas Bupati.
Sertifikat izin yang dibagikan Bupati
meliputi 6 izin lokasi pembangunan perumahanan, 1 izin pemanfaatan tanah untuk
pembangunan perumahan, dan 1 hotel, 2 izin pendirian sekolah dasar atau TK,
1 izin pendirian SMP, 78 izin mendirikan bangunan, 5 izin operasional
klinik pratama rawat inap dan jalan, serta 1 izin penyelengaraan klinik
kecantikan.
Dalam kesempatan itu Bupati menyatakan
rasa senangnya karena semakin banyak pihak yang mengambil keputusan untuk
berinvesatasi di Jember. Bupati juga berharap investasi itu menjadi kesempatan
untuk warga Jember yang mencari pekerjaan.
Seperti penyerahan izin sebelumnya,
Bupati membuat komitmen secara tertulis bersama para penerima izin. Komitmen
itu yakni supaya merekrut dan melatih pegawai khusus ber-KTP Jember,
mengonsumsi atau mendistribusi produk lokal Jember, serta bangunan akses
terhadap difabel.
Bagi klinik rawat jalan dan inap, Bupati
berpesan untuk tidak menolak pasien gawat darurat. Klinik harus segera
melayaninya.
“Jangan menolak pasien kritis emergency di klinik kita. Layani dulu karena ini urusan
keselamatan jiwa. Apabila ada laporan pasien tertolak karena alasan apapun,
maka Bupati akan mengambil sikap untuk mencabut perizinannya, karena ini
melanggar kemanusiaan,” tegasnya.
Pada akhir sambutannya, Bupati
menyampaikan bahwa kota yang maju memiliki tiga syarat. Pertama, pemerintah
yang mau bekerja. Kedua, swasta yang mau berinvestasi. Ketiga, adanya dukungan
dari masyarakat.
Ketua PMI Kabupaten Jember, H.E.A Zaenal
Marzuki, SH, MH, menyampaikan, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam
mengurus izin klinik pratama rawat jalan PMI. “Saya merasa pengurusan izin yang
diterapkan Pemerintah Kabupaten Jember mudah sekali sekarang ini,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Jember memang
menunjukkan pelayanan yang terbaik. Karena itu, katanya, PMI akan selalu
mendukung langkah-langkah perbaikan ini. “Maka PMI juga menyesuaikan dengan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih
berkualitas,” ujarnya. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Penyerahan IMB di Pendopo oleh Bupati Faida Hadirkan Pula Perbankan"