Tidak Bayar Retribusi, Pedagang Pasar Kena Sanksi

Jember, MEMONUSANTARA.com Saat acara Syukuran Nganyari Pasar, Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., menegaskan pedagang yang tidak membayar retribusi akan menerima sanksi.

Bupati menjelaskan bahwa kios-kios yang ditempati pedagang merupakan aset pemerintah.
Pedagang pun tidak membayar untuk mendapatkan kios tersebut.

“Semuanya nanti teken, bahwa memahami kios-kios ini bukanlah milik pribadi, tetapi aset Pemerintah Kabupaten Jember yang dipinjam dan digunakan oleh para pedagang,” ungkap bupati.

Di hadapan pedagang di tiga pasar yang hadir dalam acara Syukuran Nganyari Pasar, bupati mengungkapkan bahwa kios-kios itu dibangun menggunakan dana dari APBD Kabupaten Jember.

Karena itu, sebagai bukti legalitas pemakaian kios, setiap pedagang mendapatkan barcode yang bisa menyimpan identitas dan bisa digunakan untuk membayar retribusi.

“Sekarang retribusinya pakai kartu. Sekarang sudah jaman modern,” terang bupati di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Sabtu 4 Mei 2019.

Masa berlaku kartu paling lama tiga tahun. Kartu ini bukan identitas kepemilikan, tetapi keterangan pemakaian. Apabila tidak membayar retribusi selama tiga bulan maka sanksinya adalah pencabutan hak pemakaian atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Bupati berpesan, pedagang harus juga mengikuti ketentuan membuang sampah untuk tetap menjaga kebersihan pasar.

Dalam kesempatan itu, bupati menerangkan kondisi tiga pasar, yakni Pasar Kreongan, Gebang, dan Mangli. Di pasar Mangli paling banyak pedagang perancangan dan pedagang sayur. Di pasar Gebang paling banyak pasar hidup  dan sayuran. Sedangkan di Kreongan paling banyak perancangan dan daging.

“Dengan usia pedagang, di tiga pasar ini terdapat pedagang dengan usia produktif, tetapi juga ada pedagang lanjut usia diatas 60 tahun,” terangnya.

Sebagai makhluk sosial, bupati mengajak para pedagang untuk bisa hidup secara bersama-sama. Menjual barang dagangan dengan bagus, tapi tidak membeli dari petani dengan harga sangat murah agar petani juga dapat hidup sejahtera.

Wes ditawar, kadang masih hutang,” canda bupati.

Terkait  omset di tiga pasar itu, diketahui omset di Pasar Mangli dari Rp. 500.000-1.000.000. Di pasar Gebang Rp. 30.000-50.000, dan Pasar Kreongan Rp. 400.000-500.000.

Untuk penataan, bupati berpesan para pedagang  untuk tidak terlalu mempersoalkan persaingan. Pemerintah bertugas menata dan memudahkan pembeli untuk mencari apa yang dibutuhkan.

“Jadi prancangan jejer prancangan, pecah belah jejer pecah belah, karena rezeki ndak akan tertukar,” tutur perempuan berlatar belakang dokter ini.

Di pasar Mangli, kata bupati, kios yang awalnya berjumlah 48 menjadi 60 unit di lantai 2 dan 37 kios di lantai bawah. “Di lantai 2 kios baru itu digunakan 54 pedagang yang dulu aktif berjualan di pelataran,” jelasnya.

Para pedagang, masing-masing medapat satu kios secara rata. SIM yang selama ini dipakai pedagang untuk berjualan diganti dengan kartu pemakaian tempat usaha. Kartu ini menyertakan ketentuan yang harus ditaati.(sug/ming)

Posting Komentar untuk "Tidak Bayar Retribusi, Pedagang Pasar Kena Sanksi"