Jember, MEMONUSANTARA.com Saat acara Syukuran Nganyari Pasar, Bupati Jember dr.
Hj. Faida, MMR., menegaskan pedagang yang tidak membayar retribusi akan
menerima sanksi.
Bupati menjelaskan bahwa kios-kios yang ditempati pedagang merupakan aset pemerintah.
Bupati menjelaskan bahwa kios-kios yang ditempati pedagang merupakan aset pemerintah.
Pedagang pun tidak membayar untuk
mendapatkan kios tersebut.
“Semuanya nanti teken, bahwa memahami
kios-kios ini bukanlah milik pribadi, tetapi aset Pemerintah Kabupaten Jember
yang dipinjam dan digunakan oleh para pedagang,” ungkap bupati.
Di hadapan pedagang di tiga pasar yang
hadir dalam acara Syukuran Nganyari Pasar, bupati mengungkapkan bahwa kios-kios
itu dibangun menggunakan dana dari APBD Kabupaten Jember.
Karena itu, sebagai bukti legalitas
pemakaian kios, setiap pedagang mendapatkan barcode yang bisa menyimpan
identitas dan bisa digunakan untuk membayar retribusi.
“Sekarang retribusinya pakai kartu.
Sekarang sudah jaman modern,” terang bupati di Aula PB Soedirman Pemkab Jember,
Sabtu 4 Mei 2019.
Masa berlaku kartu paling lama tiga
tahun. Kartu ini bukan identitas kepemilikan, tetapi keterangan pemakaian. Apabila
tidak membayar retribusi selama tiga bulan maka sanksinya adalah pencabutan hak
pemakaian atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Bupati berpesan, pedagang harus juga
mengikuti ketentuan membuang sampah untuk tetap menjaga kebersihan pasar.
Dalam kesempatan itu, bupati menerangkan
kondisi tiga pasar, yakni Pasar Kreongan, Gebang, dan Mangli. Di pasar Mangli
paling banyak pedagang perancangan dan pedagang sayur. Di pasar Gebang paling
banyak pasar hidup dan sayuran. Sedangkan di Kreongan paling banyak
perancangan dan daging.
“Dengan usia pedagang, di tiga pasar ini
terdapat pedagang dengan usia produktif, tetapi juga ada pedagang lanjut usia
diatas 60 tahun,” terangnya.
Sebagai makhluk sosial, bupati mengajak
para pedagang untuk bisa hidup secara bersama-sama. Menjual barang dagangan
dengan bagus, tapi tidak membeli dari petani dengan harga sangat murah agar
petani juga dapat hidup sejahtera.
“Wes ditawar,
kadang masih hutang,” canda bupati.
Terkait omset di tiga pasar itu,
diketahui omset di Pasar Mangli dari Rp. 500.000-1.000.000. Di pasar Gebang Rp.
30.000-50.000, dan Pasar Kreongan Rp. 400.000-500.000.
Untuk penataan, bupati berpesan para
pedagang untuk tidak terlalu mempersoalkan persaingan. Pemerintah
bertugas menata dan memudahkan pembeli untuk mencari apa yang dibutuhkan.
“Jadi prancangan jejer prancangan, pecah
belah jejer pecah belah, karena rezeki ndak akan tertukar,” tutur perempuan
berlatar belakang dokter ini.
Di pasar Mangli, kata bupati, kios yang
awalnya berjumlah 48 menjadi 60 unit di lantai 2 dan 37 kios di lantai bawah.
“Di lantai 2 kios baru itu digunakan 54 pedagang yang dulu aktif berjualan di
pelataran,” jelasnya.
Para pedagang, masing-masing medapat
satu kios secara rata. SIM yang selama ini dipakai pedagang untuk berjualan
diganti dengan kartu pemakaian tempat usaha. Kartu ini menyertakan ketentuan
yang harus ditaati.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Tidak Bayar Retribusi, Pedagang Pasar Kena Sanksi"