Jember, MEMONUSANTARA.com Untuk menjalankan Perda Kabupaten Jember Nomor 3 tahun
2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Satuan Polisi Pamong
Praja Pemkab Jember melaksanakan monitoring di sejumlah lokasi, Selasa 30 April
2019.
Monitoring dengan tujuan pengumpulan data kepemilikan minuman beralkohol itu dilakukan di Hotel Beringin Indah di Kecamatan Ajung dan Star Karaoke Keluarga di Perum Argopuro, Kecamatan Kaliwates.
Monitoring dengan tujuan pengumpulan data kepemilikan minuman beralkohol itu dilakukan di Hotel Beringin Indah di Kecamatan Ajung dan Star Karaoke Keluarga di Perum Argopuro, Kecamatan Kaliwates.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum
Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, M. Syamsu Rijal menjelaskan,
Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol telah berlaku satu tahun lalu.
Berdasar Perda tersebut, Satpol PP
mengambil inisiatif untuk memulai penerapan regulasi tersebut dari aspek
monitoring terlebih dulu. “Kita juga harus mempersiapkan infrastruktur terkait
dengan perizinannya, karena disitu diamanahkan harus ada SIUP-MB,”
jelasnya.
Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman
Beralkohol (SIUP MB) diperuntukkan kepada berbagai golongan, termasuk penjual
langsung yang juga diwajibkan memiliki surat izin ini. “Kita akan tetap
berkoordinasi dengan sekitar epat OPD terkait yang tersebut di dalam Perda,”
ungkapnya.
Empat OPD terkait itu ialah Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan perdagangan, terakhir Dinas Kesehatan.
Satpol PP bertindak dari aspek-aspek hukumnya, karena terdapat sanksi
administratif dan sanksi pidana.
“Sebelum kita terapkan, kita perlu ada
monitoring dan pemantauan dulu, karena kita tidak bisa menerapkan sanksi tanpa
ada sosialisasi, pembinaan, dan monitoring terlebih dahulu,” jlentrehnya.
Syamsu Rijal menjelaskan, sementara ini
komitmen untuk mendata terlebih dulu, karena pemantauan barang ini dalam
pengawasan. Sesuai Perda, untuk entry point
monitoring di empat kawasan minuman beralkohol dengan mendata jenis,
prosentase, dan indikasi penjualan tanpa SIUP.
“Nanti kita akan memberikan masukan
kepada pimpinan agar Perda yang sudah berlaku ini bisa efektif berlaku dengan
baik,” jelasnya.
Monitoring juga sebagai upaya mengukur
sejauh mana penjualan minuman beralkohol, baik dengan SIUP atau tanpa SIUP.
“Satpol PP menginisiasi salah satunya momentum jangka pendek, yaitu memasuki
Bulan Romadhon, jangka panjangnya kita monitor dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, golongan minuman
beralkohol yang terdapat di dalam Perda adalah A, B, C. Dengan ukuran A 0 – 5
persen, dan B – C 5 persen ke atas. “Monitoring ini banyak menemukan golongan
A,” jelasnya.
Dari monitoring ini, rata-rata belum
bisa menunjukkan dokumen, tetapi kita harus juga memberi tahu bahwa ada aturan
Perda tentang pengendalian minuman beralkohol. “Suatu saat akan ada penindakan.
Pasti itu, karena ada monitoring, pemantauan, dan penindakan,” ungkapnya.
Terkait jelang romadhon, Syamsu Rijal
mengatakan, saat ini fokus pada minuman beralkohol. Untuk yang lainnya akan
ditangani oleh bidang lainnya sebagai rutinitas, seperti penertiban anak
jalanan atau surat edaran untuk tutup.
“Kita sudah koordinasi dengan provinsi
dari seluruh penegak Perda Satpol PP di Jawa Timur masih belum ada surat edaran
secara eksplisit dari pimpinan,” pungkasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Bulan Puasa Semakin Dekat, Satpol PP Monitoring Minuman Beralkhohol"