Jakarta, MEMONUSANTARA.com Untuk
kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap
kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten
Buton Selatan, pada hari ini (24/5) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu AFH (Bupati Buton
Selatan periode 2017 – 2022) dan TK (Swasta).
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung
mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. AFH ditahan di Rutan
Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan TK di Rutan Kelas I Jakarta Timur
Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai
tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar
perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah
atau janji oleh Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022.
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Atas perbuatannya, AFH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, TK diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5
ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
KPK sebelumnya mengamankan total 11 orang pada Rabu (23/5) di
Buton Selatan.
Sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar
rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di
kediamannya. Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 tim
mengamankan AFH bersama-sama NSR, A dan E di rumah jabatan Bupati Buton
Selatan. F diamankan di kediaman TK. S dan J diamankan di kediaman S. Dan, T
diamankan di kediamannya.
Dalam tangkap tangan tersebut, tim juga mengamankan uang senilai
total Rp 409 juta dari S dan J. 11 orang yang diamankan tersebut, kemudian
menjalani pemeriksaan awal di Polres Bau Bau. Hari ini, Kamis (24/5) sekitar
pukul 14.30 WIB, 7 dari 11 orang yang diamankan tersebut tiba di Gedung KPK
untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.(siaran pers / www.kpka.go.id)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Buton Selatan "