Jember, MEMONUSANTARA.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaksanakan pemusnahan
barang bukti, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember yang amar
memutuskan atau memerintahkan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti sitaan dari para
terdakwa agar tidak dapat dipergunakan lagi karena bisa membayakan bagi orang.
Kepala Kejaksaan Negri Jember H Ponco
Hartanto, SH, MH menyampaikan, barang bukti didapat dari 70 perkara pidana umum
dalam persidangan.
“Sesuai data jumlah keseluruhan obat
jenis Dextromethorpan 5.705 butir, sedangkan obat jenis Trihexyphenidil 15.920
butir serta perangkat alat hisap shabu dan timbangan,” ujarnya.
Selain itu juga perangkat alat perjudian
seperti Papan Cap Jie Kie, Kartu Domino, kartu remi, dadu beserta rekapan
Togel, beserta Uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 54 bendel.
“Senjata tajam jenis celurit dan pisau,
juga harus dihancurkan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara
dibakar dan dihancurkan dalam sebuah tong sehingga tidak dapat dipergunakan
lagi,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "BB Puluhan Kasus Pidana Dimusnahkan Kejari Jember"