BB Puluhan Kasus Pidana Dimusnahkan Kejari Jember




Jember, MEMONUSANTARA.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember yang amar memutuskan atau memerintahkan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti sitaan dari para terdakwa agar tidak dapat dipergunakan lagi karena bisa membayakan bagi orang.

Kepala Kejaksaan Negri Jember H Ponco Hartanto, SH, MH menyampaikan, barang bukti didapat dari 70 perkara pidana umum dalam persidangan.

“Sesuai data jumlah keseluruhan obat jenis Dextromethorpan 5.705 butir, sedangkan obat jenis Trihexyphenidil 15.920 butir serta perangkat alat hisap shabu dan timbangan,” ujarnya.

Selain itu juga perangkat alat perjudian seperti Papan Cap Jie Kie, Kartu Domino, kartu remi, dadu beserta rekapan Togel, beserta Uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 54 bendel.

“Senjata tajam jenis celurit dan pisau, juga harus dihancurkan,  pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan dalam sebuah tong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.


Posting Komentar untuk "BB Puluhan Kasus Pidana Dimusnahkan Kejari Jember"