Jember, MEMONUSANTARA.com Untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai
Kota Ramah Disabilitas, Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),
berencana mengadopsi Peraturan Daerah Disabilitas dari Kabupaten Jember.
Pemerintah Kota
Kupang yang dipimpin langsung ini oleh Kepala Dinas Sosial Pemkot Kupang,
Felisberol Amaral, bersama jajarannya melakukan kunjungan kerja dan diterima
langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jember, DR. Drs.H.
Edy Budi Susilo, MSi, Kadinsos Kabupaten
Jember, Isnaini Susanti, Plt. Kabag Pemerintahan Umum.
Felisberto
mengatakan, Pemerintah Kota Kupang saat akan melakukan kunker terkait pembuatan
perda disabilitas ini mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Sosial agar mengadopsi
Perda Disabilitas yang telah dilakukan oleh Bupati Jember bersama-sama DPRD
Jember.
Dia juga
mengatakan, di Pemerintah Kota Kupang sebenarnya telah memiliki perwakilan
Penyandang Disabilitas di DPRD. Namun sampai hari ini belum juga memiliki
Peraturan Daerah yang fokus mengatur tentang pemenuhan Hak dan Kewajiban para
penyandang Disabilitas.
Untuk itu,
Felisberto bersama jajaran Dinas Sosial Kota Kupang, benar-benar ingin
mendalami Perda Disabilitas yang telah dimiliki oleh Pemkab Jember.
Sementara Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jember Edi Budi Susilo menerangkan,
sejak tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengesahkan bersama-sama
DPRD Jember melalui Perda Hak Inisiasi DPRD.
“Perda ini
merupakan produk bersama yang benar-benar melibatkan organisasi-organisasi
penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Jember,” ujar Edi Budi.
Dia juha
menjelaskan, sebagai komitmen Bupati Jember untuk menjadikan Jember ini sebagai
Kabupaten yang ramah bagi penyandang disabilitas, Bupati Jember Faida telah
memberlakukan melalui kebijakannya agar setiap instansi baik swasta maupun
negeri agar memberikan fasilitas sarana dan prasarana.
Mulai dari akses
jalan trotoar, sampai dengan bentuk pelayanan dan penanganan khusus untuk para
penyandang disabilitas di perkantoran dan tempat layanan umum.
“Makanya, tidak
salah jika Kemensos memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang untuk
mendalami Perda Disabilitas yang telah disahkan oleh Kabupaten Jember”,
jelasnya.
Disamping itu,
lanjut Edy, bahwa perda ini juga disaksikan oleh Khofifah Indar Parawansa, saat
masih menjabat Menteri Sosial, pada waktu pelaksanaan peringatan Hari
Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2016 yang lalu.
Posting Komentar untuk "Pemkot Kupang Adopsi Perda Disabilitas Pemkab Jember "