Pemkot Kupang Adopsi Perda Disabilitas Pemkab Jember

Jember, MEMONUSANTARA.com Untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Ramah Disabilitas, Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berencana mengadopsi Peraturan Daerah Disabilitas dari Kabupaten Jember.

Pemerintah Kota Kupang yang dipimpin langsung ini oleh Kepala Dinas Sosial Pemkot Kupang, Felisberol Amaral, bersama jajarannya melakukan kunjungan kerja dan diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jember, DR. Drs.H. Edy Budi Susilo, MSi,  Kadinsos Kabupaten Jember, Isnaini Susanti, Plt. Kabag Pemerintahan Umum.

Felisberto mengatakan, Pemerintah Kota Kupang saat akan melakukan kunker terkait pembuatan perda disabilitas ini mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Sosial agar mengadopsi Perda Disabilitas yang telah dilakukan oleh Bupati Jember bersama-sama DPRD Jember.

Dia juga mengatakan, di Pemerintah Kota Kupang sebenarnya telah memiliki perwakilan Penyandang Disabilitas di DPRD. Namun sampai hari ini belum juga memiliki Peraturan Daerah yang fokus mengatur tentang pemenuhan Hak dan Kewajiban para penyandang Disabilitas.

Untuk itu, Felisberto bersama jajaran Dinas Sosial Kota Kupang, benar-benar ingin mendalami Perda Disabilitas yang telah dimiliki oleh Pemkab Jember.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jember Edi Budi Susilo menerangkan,  sejak tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengesahkan bersama-sama DPRD Jember melalui Perda Hak Inisiasi DPRD.

“Perda ini merupakan produk bersama yang benar-benar melibatkan organisasi-organisasi penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Jember,” ujar Edi Budi.

Dia juha menjelaskan, sebagai komitmen Bupati Jember untuk menjadikan Jember ini sebagai Kabupaten yang ramah bagi penyandang disabilitas, Bupati Jember Faida telah memberlakukan melalui kebijakannya agar setiap instansi baik swasta maupun negeri agar memberikan fasilitas sarana dan prasarana.

Mulai dari akses jalan trotoar, sampai dengan bentuk pelayanan dan penanganan khusus untuk para penyandang disabilitas di perkantoran dan tempat layanan umum.

“Makanya, tidak salah jika Kemensos memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang untuk mendalami Perda Disabilitas yang telah disahkan oleh Kabupaten Jember”, jelasnya.

Disamping itu, lanjut Edy, bahwa perda ini juga disaksikan oleh Khofifah Indar Parawansa, saat masih menjabat Menteri Sosial, pada waktu pelaksanaan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2016 yang lalu.

Posting Komentar untuk "Pemkot Kupang Adopsi Perda Disabilitas Pemkab Jember "